PKS Nilai Pencabutan Moratorium Reklamasi Tak Tuntas Secara Hukum
PKS kembali bereaksi setelah pemerintah melakukan tindakan yang tidak seharusnya. Kali ini Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berbicara dan menilai pemerintah harusnya tidak mencabut moratorium reklamasi teluk Jakarta. Pencabutan moratorium harusnya dilakukan setelah berbagai aspek hukum seperti Perda Reklamasi dikeluarkan Pemprov DKI.
"Secara prinsip sebenarnya masalah ini harus didulukan dari sisi hukumnya ya, karena beragam peraturan perundanganya juga belum selesai dibuat, bahkan baru akan diajukan ke DPRD. Bagaimana mungkin kemudian sebuah produk hukum bisa satu kebijakan, bisa dilakukan tanpa backup produk hukum yang memadai," ujar Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Hidayat mengatakan reklamasi teluk Jakarta harusnya tak dilanjutkan karena bermasalah di institusi hukum. Kebijakan seperti ini ditakutkan akan menjadi kebiasaan di provinsi lainnya.
"Karena itu akan dikhawatirkan menjadi trend provinsi yang lain akan melakukan hal sejenis, membuat kebijakan atau langkah reklamasi tanpa harus mengidahkan aturan hukum baru. Kemudian berikutnya akan dipenuhi ketentuan hukumnya," jelas Hidayat.
Ia juga meminta Anies-Sandi untuk tetap istiqomah dan konsisten dengan sikapnya menolak reklamasi. Karena hal tersebut sudah dilontarkan ke hadapan masyarakat DKI saat kampanye.
"Kalau menurut saya Anies-Sandi penting untuk tetap istiqomah, konsisten dengan sikap dasarnya yaitu menolak reklamasi. Itu prinsip yang saya kira harus tetap menjadi pegangan Pak Anies dan Pak Sandi karena itu yang sudah disampaikan pada publik," katanya.
Dia berharap Anies-Sandi tetap konsisten menolak reklamasi teluk Jakarta sesuai dengan kebijakan hukum yang nantinya dibuat. "Dan itu juga yang menjadi harapan publik dan masyarakat nelayan," imbuhnya.
0 Response to "PKS Nilai Pencabutan Moratorium Reklamasi Tak Tuntas Secara Hukum"
Posting Komentar