Pembacaan Tuntutan Axel Matthew Thomas Ditunda, Jeremy Thomas Memaklumi
Artis dengan menggunakan narkoba semain banyak dan merebak. slaah satunya menimpa anak dari artis ternama jeremy thomas. Hari ini, seharusnya Axel Matthew Thomas mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pembacaan tuntutan harus ditunda.
Sidang yang digelar, Rabu (18/10/2017), di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda lantaran JPU belum merampungkan berkas berisi tuntutan untuk Axel. Axel menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.
"Sebelumnya kami akan memberikan tuntutan tapi di antara sekian banyak terdakwa ini jadi berkas belum dirampungkan soalnya belum selesai kami meminta waktu satu minggu lagi," jelas JPU di dalam persidangan.
JPU pun meminta waktu satu minggu yakni sampai tanggal 25 Oktober 2017 untuk membacakan tuntutan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU.
Mendengar dan melihat langsung jalannya persidangan, Jeremy Thomas mengaku tidak kecewa. Sebagai orang tua, Jeremy dan Ina memaklumi adanya penundaan.
"Saya memaklumi, memahami. Saya tidak kecewa. Hal yang biasa yah. Mungkin mereka melaksanakan tugas mereka. JPU melaksanakan tugas JPU," ujar Jeremy usai persidangan.
Jeremy Thomas berjanji akan selalu mendampingi Axel Matthew Thomas sampai selesai persidangan. Tidak ada kata lelah untuk Jeremy memberikan semangat pada putra sulungnya.
"Tidak ada yang ngerasa waktunya dibuang. Semua melaksanakan tugasnya. Teman-teman JPU pasti melaksanakan tugasnya. Jadi kata yang terbaik kita harus bersabar menunggu keputusan terbaik," pungkas Jeremy Thomas.
Axel Matthew Thomas didakwa oleh JPU dengan Pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan Pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Diketahui, Axel ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel Jakarta Selatan karena terbukti ingin melakukan transaksi pembelian happy five.
Sidang yang digelar, Rabu (18/10/2017), di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda lantaran JPU belum merampungkan berkas berisi tuntutan untuk Axel. Axel menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.
"Sebelumnya kami akan memberikan tuntutan tapi di antara sekian banyak terdakwa ini jadi berkas belum dirampungkan soalnya belum selesai kami meminta waktu satu minggu lagi," jelas JPU di dalam persidangan.
JPU pun meminta waktu satu minggu yakni sampai tanggal 25 Oktober 2017 untuk membacakan tuntutan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU.
Mendengar dan melihat langsung jalannya persidangan, Jeremy Thomas mengaku tidak kecewa. Sebagai orang tua, Jeremy dan Ina memaklumi adanya penundaan.
"Saya memaklumi, memahami. Saya tidak kecewa. Hal yang biasa yah. Mungkin mereka melaksanakan tugas mereka. JPU melaksanakan tugas JPU," ujar Jeremy usai persidangan.
Jeremy Thomas berjanji akan selalu mendampingi Axel Matthew Thomas sampai selesai persidangan. Tidak ada kata lelah untuk Jeremy memberikan semangat pada putra sulungnya.
"Tidak ada yang ngerasa waktunya dibuang. Semua melaksanakan tugasnya. Teman-teman JPU pasti melaksanakan tugasnya. Jadi kata yang terbaik kita harus bersabar menunggu keputusan terbaik," pungkas Jeremy Thomas.
Axel Matthew Thomas didakwa oleh JPU dengan Pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan Pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Diketahui, Axel ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel Jakarta Selatan karena terbukti ingin melakukan transaksi pembelian happy five.
0 Response to "Pembacaan Tuntutan Axel Matthew Thomas Ditunda, Jeremy Thomas Memaklumi"
Posting Komentar